Pandeglang – Wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Pusat disambut baik oleh Pemkab Pandeglang. Sekda Pandeglang mengaku pihaknya tinggal menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah pusat dan pihaknya akan segera menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) mulai tahun 2027.
“Sementara penggajian PPPK penuh dan paruh waktu masih tercantum dalam draf keuangan daerah, dan nanti jika sudah ada keputusan akan kita rancang di tahun 2027,” ungkap Sekda Pandeglang Asep Rahmat, Senin (26/10/2026).
Pengalihan skema penggajian bagi (PPPK) penuh maupun paruh waktu yang selama ini dibebankan kepada Pemkab menjadi sebuah angin segar karena selama ini dinilai menekan kapasitas fiskal lokal.
“Selama ini pembiayaan gaji PPPK ada di kami (Pemkab) Pandeglang. Namun dengan wacana ini sangat membantu Pemkab Pandeglang karena belanja pegawai saat ini masih mencapai 41 persen,” kata Sekda Pandeglang Asep Rahmat.
Berdasarkan data kepegawaian daerah, Ia menyebut jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang tercatat mencapai sekitar 5.683 orang dengan besaran honorarium merata Rp500.000 per bulan. Akumulasi anggaran pembiayaan pegawai paruh waktu tersebut menyedot alokasi belanja daerah sekitar Rp25 miliar setiap tahunnya.
Besaran persentase belanja pegawai tersebut tercatat masih melampaui ketentuan batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya Pemerintah Pusat menetapkan alokasi anggaran khusus sebesar Rp23 triliun pada APBN 2027 untuk menanggung beban gaji PPPK daerah dengan prioritas tenaga pendidik dan kesehatan. Kebijakan strategis ini digulirkan untuk memberikan kepastian hak pendapatan pegawai sekaligus meredakan tekanan fiskal di tingkat kabupaten dan kota.
“Regulasi teknis dari pusat masih kita tunggu, sehingga dalam paripurna nota kesepakatan APBD 2027 mendatang kita tetap alokasikan dahulu di daerah,” katanya.
Pemerintah daerah berharap pengalihan beban gaji pegawai ke pusat mampu menurunkan rasio belanja pegawai hingga menyentuh batas ideal 30 persen dari total APBD.
Ruang fiskal yang tersisa dari penghematan belanja ini dikatakannya bisa dimanfaatkan secara optimal guna mendanai program pembangunan infrastruktur daerah.
“Apabila pembiayaan gaji ditarik ke APBN, anggaran daerah bisa dialihkan secara maksimal untuk membiayai pembangunan fasilitas publik,” ungkapnya.