Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MF dan menyita barang bukti berupa ganja sekitar 11 kilogram serta sabu seberat 4,56 gram dengan metode pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasil pemeriksaan, 10 paket berhasil ditemukan.
“Isinya daun ganja dan setelah itu kita lakukan pengembangan dihari berikutnya yakni pada tanggal 8 Oktober, 2 orang berhasil diamankan saat mengambil paket didaerah Bogor, jawa Barat,” kata Wiwin.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dalam perjalanan menuju Polda Banten, kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. dan didalam tas selempang milik AS yang berisi lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil. Seluruh paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram,” tambah Wiwin.
Wiwin mengaku, AS diduga memperoleh narkotika jenis sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi yang diberikan oleh seseorang berinisial ES, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.