Pandeglang – Perkuat tata kelola batas wilayah, Pemkab Pandeglang lakukan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah dengan Kabupaten Lebak. Dengan meluncurkan program GEBER LAPOR, diharapkan layanan pengaduan masyarakat soal batas wilayah, bisa Responsif, Transparan, dan Akuntabel.
Penandatanganan yang dilakukan di ruang Oproom Setda Pandeglang, pada Senin, (26/20/2026),Sekda Pandeglang Asep Rahmat menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi penegasan batas daerah antara kedua kabupaten tersebut.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar menentukan garis administrasi antardaerah, melainkan juga menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan data kewilayahan, serta pelaksanaan pelayanan publik,” kata Asep.
Kejelasan batas wilayah diharapkan dapat memberikan kepastian cakupan administrasi pemerintahan, meminimalkan potensi perbedaan penafsiran di lapangan.
Proses verifikasi penegasan batas daerah harus dilaksanakan secara cermat dan objektif, berdasarkan data serta fakta di lapangan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 10 kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang menjadi bagian dari pembahasan penegasan batas wilayah, yakni Kecamatan Koroncong, Pandeglang, Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik. Dan untuk kabupaten Lebak, Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, serta Wanasalam.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan batas wilayah kedua daerah semakin jelas,” kata Asep.
Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, terdapat lima kecamatan yang wilayahnya beririsan dalam pembahasan tersebut, yaitu Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, dan Wanasalam.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadrie, mengatakan penegasan batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Ketidaksesuaian masih terjadi dilapangan, jadi verifikasi ini harus dilakukan sehingga data maupun kondisi faktual batas wilayah bisa jelas.
“Baik secara de facto maupun de jure, keduanya harus selaras. Perbaikan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika titik koordinat tidak sesuai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat mengganggu investasi,” tutupnya.