Serang, Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berada di wilayah Kota Serang layak ditetapkan menjadi cagar budaya Kota Serang. Keempat ODCB tersebut adalah, Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante dan Goa Banten Girang.
Penilaian itu terungkap dalam sidang penetapan cagar budaya wilayah Kota Serang yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang beberapa waktu lalu di Aula Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPN SKB) Dindikbud Kota Serang.
Sidang cagar budaya tersebut berlangsung selama dua hari dan dibuka Kepala Dindikbud Kota Serang yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan Ratu Anita Taurina. Menurut Ratu Anita Taurina, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pelestarian kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan sejarah kesultanan Banten.
“Pada tahun ini, Pemerintah Kota Serang mengusulkan empat ODCB yang terdiri dari Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante yang berada di kompleks Banten Lama, dan Goa Banten Girang yang berada di lingkungan Sempu,” jelas Ratu Anita Taurina.
Sementara itu, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Serang, Moh. Ali Fadillah menuturkan, sidang penetapan ODCB dilaksanakan dalam dua tahap. Hari pertama membahas Watu Gigilang, Watu Singayaksa, dan Jembatan Rante sebagai prioritas di Kawasan Banten Lama. Tahap kedua, pembahasan difokuskan pada goa yang terdapat di situs Banten Girang.
“Untuk ketiga ODCB di Banten Lama tidak ditemukan banyak masalah, baik secara fisik maupun sumber kepustakaan, kecuali goa di situs Banten Girang, lebih bertumpu pada hasil penelitian arkeologi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional bekerjasama dengan lembaga penelitian perancis untuk Timur Jauh,” ungkap Ali.
Dijelaskannya, kesulitan utama disebabkan tingkat keterancamannya, baik disebabkan alam maupun kegiatan permukiman di sekitar goa Banten Girang. “Oleh karena itu, penetapan Goa Banten Girang harus disegerakan untuk mendapatkan penanganan khusus,” pungkasnya.
Dadan Sujana, anggota TACB Kota Serang menambahkan, keberadaan Goa Banten Girnag sangat berkaitan dengan punden berundak yang sekarang telah mengalami kerusakan. “Pemerintah harus segera mengambil tindakan, agar ODCB tersebut dapat ditangani sebagaimana mestinya sesuai dengan UU Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tandasnya.***