Empat Jabatan Camat di Pandeglang Diisi Plt, Ini Kata BKPSDM Pandeglang

Banten Eksis

Pandeglang – Sebanyak empat jabatan camat di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih di isi pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan jabatan definitif tersebut membuat para Plt camat harus menjalankan tugas dengan sejumlah keterbatasan kewenangan dibandingkan pejabat definitif.

“Kecamatan Sobang, Patia, Pandeglang, dan Cibaliung yang masih di jabat Plt,” kata Sekertaris BKPSDM Pandeglang Juweni.

Juweni menjelaskan, keempat wilayah tersebut, Plt Camat Sobang menjadi yang paling lama menjabat. Bahkan, surat keputusan (SK) penugasannya telah mengalami perpanjangan hingga empat kali.

Plt Camat Pandeglang telah menjabat sekitar tujuh bulan, Plt Camat Patia sekitar tiga bulan, sedangkan Plt Camat Cibaliung kurang lebih empat bulan.

“Sejauh ini ada empat kecamatan yang dijabat Plt camat. Jabatan Plt paling lama yaitu Camat Sobang,” ungkap Juweni, Selasa, (03/11/2026).

Menurut Juweni, pejabat yang berstatus Plt memiliki batasan kewenangan tertentu dan tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif. Salah satunya, Plt camat tidak dapat menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Iya, memang ada batasan, seperti tidak bisa menjadi PPAT. Kalau masalah pengelolaan anggaran memang bisa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Tb. Ahmad Fitriana, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengisian jabatan camat yang masih mengalami kekosongan agar segera ditempati pejabat definitif.

Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan. Namun, realisasi pengisian jabatan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan daerah.

“Kalau pengajuan sudah dilakukan kang, untuk kebijakan, ada di pimpinan. Tugas kami hanya mengusulkan saja,” singkatnya.

Share This Article
Follow:
Redaktur Banten Eksis menghadirkan jurnalistik digital yang akurat, estetik, dan komunikatif. Lini redaksi aktif mengawal pemberitaan yang mendukung kemajuan UMKM, ekonomi kreatif, dan potensi masyarakat Banten.
Leave a Comment