Cabuli Anak Tiri, Seorang Kakek di Pandeglang di Tangkap Polisi

Banten Eksis

Pandeglang – Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial DR (52) tahun di kecamatan Carita, Pandeglang, Banten. DR ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban di rumahnya diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial SRN yang masih berusia (15) tahun.

“Pelaku kita amankan atas perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 12 Oktober 2026 setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” kata KBO Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala, Jumat (16/10/2026).

Robert mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan DR terungkap ketika ibu korban tertinggal handphone yang waktu itu mengantar cucunya ke rumah teman nya. Sang ibu yang pulang kerumah langsung masuk ke kamar, dan mendapati SRN sedang berada di kamar bersama DR dengan kondisi pakaian terbuka.

Melihat hal tersebut, sange ibu langsung menanyakan ke anak nya dan aksi ini sudah dilakukan berkali-kali dan SRN tidak berani memberitahukan siapa pun karena kerap diancam oleh pelaku.

“Dari pengakuan korban, DR sudah melakukan aksi bejadnya sebanyak 4 kali dan kerap mengancam nya jika berani bilang ke keluarganya,” ungkap Robert.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta barang bukti pendukung pada saat terjadinya aksi pencabulan di rumah korban. Keterangan awal korban mengungkapkan aksi kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung berulang kali di bawah ancaman fisik pelaku.

“Keterangan dari korban menyebutkan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh ayah tirinya,” katanya.

Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DR terancam sanksi hukuman penjara paling lama 12 tahun akibat tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Share This Article
Follow:
Redaktur Banten Eksis menghadirkan jurnalistik digital yang akurat, estetik, dan komunikatif. Lini redaksi aktif mengawal pemberitaan yang mendukung kemajuan UMKM, ekonomi kreatif, dan potensi masyarakat Banten.
Leave a Comment