Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, tetapkan tersangka oknum D-K anggota DPRD Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kasus dugaan tindakan pencabulan. D-K ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara serta alat bukti dan keterangan dari para saksi.
“Kami tetapkan D-K sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan setelah semua alat bukti terpenuhi,” kata Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Widiato,” Senin (02/11/2026).
IPDA Widianto menjelaskan kronologis dan penanganan perkara ini setelah korban melapor, telah dilecehkan oleh D-K yang diketahui sebagai pensiunan seorang TNI Ki i menjabat anggota DPRD di Kota Serang melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak dua kali.
“Awal nya pada bulan Januari 2026, D-K melakukan perbuatannya sebanyak satu kali yakni di SPPG yang dikontrak nya di kecamatan Banjar, dan di bulan Februari dilakukan di kos-kosan korban di wilayah kecamatan Majasari,” ungkap Widi.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Delapan orang saksi termasuk ahli sudah kami mintai keterangan, dan kami juga telah mengamankan bukti elektronik, CCTV, dan bukti hasil pengecekan CCTV di Puslabfor,” ujarnya.
“Kalau melakukan penahanan itu nanti kita akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah nanti permohonan dari penasehat hukum dari pelaku dikabulkan atau tidak itu nanti pertimbangannya dari pimpinan,”tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 414 ayat 1 yang dan TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terpisah, Penasehat Hukum Tersangka, Erwanto menyatakan akan melakukan upaya-upaya hukum. Salah satunya adalah permohonan agar tersangka D-K tidak dilakukan penahanan.
“Kita bukan penangguhan penahanan, hanya saja, kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Erwanto.
“Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan,” sambung nya.
Erwanto menyebut, Kline nya akan mengikuti semua proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan bersihkan kooperatif. Selain itu juga pihaknya telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk pembelaan.
“Kalau dari pelaku sendiri berjalan apa adanya, semuanya mengikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk pembelaan kita sudah ada bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan yang saat ini ada di penyidik.” tutupnya.