Kejari Pandeglang Sita Aset 7,5 Miliar Dari Tangan Pembobol Bank

Banten Eksis

Pandeglang – Di tengah masa-masa sulit saat masyarakat harus bekerja keras dan memeras keringat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebuah tindakan tegas dari aparat penegak hukum hadir membawa kepastian. Kejari Pandeglang menyita Aset Rp. 7,5 Miliar dari tangan pembobol bank kelas kakap dengan modus menggunakan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek palsu.

Atas perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi Sembiring kejaksaan membuktikan komitmennya yang tidak akan pernah main-main. Uang rakyat yang diambil dengan cara tidak sah akan dikejar sampai kapan pun dan di mana pun disembunyikan.

Langkah nyata penyelamatan uang negara ini dipimpin langsung oleh Alif Darmawan Maruszama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Bersama tim jaksa eksekutor yang bergerak militan di lapangan, mereka turun langsung pada Senin (02/11/2026) untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset senilai Rp7,5 miliar milik terpidana kasus korupsi kakap, H. Tafsirudin,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Alif Darmawan.

Menurut Lagi, tindakan tegas ini merupakan jawaban nyata atas harapan besar masyarakat yang merindukan keadilan yang utuh. Pengejaran aset koruptor ini pun dilakukan secara total, di mana kejaksaan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung. H. Tafsirudin sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Banten.

Pengusaha tersebut dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena membobol dana Bank BJB Labuan senilai Rp10 miliar dengan modus menggunakan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek palsu.

Penyitaan aset berskala besar ini bukan sekadar formalitas. Sita eksekusi tersebut dilakukan secara khusus untuk menutupi hukuman denda serta uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana ke negara.

“Kejaksaan memastikan koruptor tidak boleh lagi menikmati hasil kejahatannya secara bebas sementara rakyat yang menanggung ruginya,” ungkapnya.

Saat ini, penegakan hukum di bawah komando Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pandeglang tidak hanya berhenti pada menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi. Aset miliaran rupiah yang berhasil disita tersebut langsung diserahkan ke Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti untuk segera dilaksanakan lelang secara terbuka dan transparan.

“Seluruh uang yang didapatkan dari hasil lelang tersebut nantinya akan langsung disetorkan kembali ke dalam kas negara,” katanya.

“Keberhasilan Kejari Pandeglang dalam memburu dan menyita aset hingga ke luar daerah ini menjadi bukti yang menggugah hati masyarakat bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat kecil,” tambah nya.

Aksi nyata ini menegaskan sebuah pesan kuat, bahwa di Pandeglang, setiap rupiah uang rakyat yang dicuri wajib kembali ke tempat asalnya demi kemakmuran masyarakat.

Share This Article
Follow:
Redaktur Banten Eksis menghadirkan jurnalistik digital yang akurat, estetik, dan komunikatif. Lini redaksi aktif mengawal pemberitaan yang mendukung kemajuan UMKM, ekonomi kreatif, dan potensi masyarakat Banten.
Leave a Comment