Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan/atau batubara berupa aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Selain itu, tidak ditemukan alat berat maupun kendaraan yang sedang melakukan kegiatan pengangkutan tanah urug di lokasi tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Penyelidikan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) berdasarkan informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas penambangan tanah urug di Wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Petugas Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Pengecekan merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, khususnya aktivitas pertambangan.
“Kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi, dan hasilnya tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Sejumlah alat berat dan mobil pengangkut tanah pun tidak ada,” kata Maruli, Rabu (07/10/2026).
Maruli menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima dengan mengedepankan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan.
Dan di himbau kepada masyarakat jika ada dugaan aktifitas penambangan yang berpotensi melanggar aturan hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi, agar nantinya laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat, cepat, objektif dan sesuai prosedur.
“Laporkan saja jika ada dugaan pelanggaran penambangan, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku” jelasnya.