Pandeglang – Belasan warga di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, menyanggah atau menolak nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai sepihak. Warga mengaku tidak ikut saat melakukan pihak terkait melakukan penilaian aset atau lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol Serang- Panimbang.
“Kami sanggah soal pergantian yang dilakukan oleh pihak terkait karena dinilai merugikan kami. Pemukiman kami rencana nya akan di jadikan Exit Tol, namun kami tidak dilibatkan dalam proses apapun,” kata Hermawan, salah seorang warga terdampak Til Serang-Panimbang, Selasa (20/10/2026).
Hermawan Warga Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, mengatakan, bahwa sanggahan terhadap UGK untuk pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, dipicu karena tidak adanya pelibatan pemilik lahan saat melakukan penilaian nilai aset atau apresial.
“Sanggah terhadap nilai ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Serang Pandeglang ini, dikarenakan tidak adanya pelibatan pemilik lahan saat melakukan penilaian aset kami. Intinya tidak ada Musyawarah, ”ungkapnya.
Hermawan menjelaskan, bahwa sanggahan terhadap nilai ganti rugi sudah dilayangkan ke Badan Pertanahan melalu Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang pada beberapa waktu lalu.
“kami bingung dengan nilai uang ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak BPN, karena kita bingung dasarnya dari mana hitungan itu munculnya uang ganti rugi tersebut,” imbuhnya.
Dilokasi yang sama, Anda Suryana juga mempertanyakan dasar perhitungan yang dilakukan oleh tim Apresial. Karena, nilai UGK yang ditawarkan oleh BPN dianggap tidak sesuai.
“Tentunya nilai UGK yang ditawarkan tidak sesuai. Karena, kami punya perbandingan dengan UGK yang diterima oleh tetangga kami, masa yang lahannya hanya 174 Meter, UGK yang diterima hampir Rp. 1 Milyar (Satu Miliar kurang Rp 300.000-red). Sedangkan kami yang luasnya sekitar 1700 Meter dan diatasnya ada 7 bangunan hanya ditawari kurang dari Rp. 600.000,-,”jelasnya.
Masih kata Anda, pihaknya meminta kepada pihak terkait utuk kembali melakukan rekonstruksi peta dan batas serta meminta untuk tim apresial untuk kembali melakukan penilaian langsung atas aset yang dimiliku oleh warga tersebut.
“Tentunya kami meminta kepada pihak terkait untuk melakukan rekonstruksi peta pal batas dan kami juga meminta tim apresial untuk menghitung ulang terhadap aset kami,”imbuhnya.